B. Arti Penting Norma Dalam Mewujudkan Keadilan
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain:
1.Pedoman dalam tingkah laku
2.Menjaga kerukunan anggota masyarakat
3.Sistem pengendalian sosial
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum" Apa yang dimaksud dengan negara hukum?
1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung 3 unsur berikut ini:
a. Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum
b. Equality before law. Setiap orang sama du depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c. Human Rights. Diakui dan dijaminnya hak hak asasi manusia dalam undang undang atau keputusan pengadilan.
Jaminan UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut:
1.Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
2.Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
3.Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial.
Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak bolehdiperlakukan sewenang wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak haknya.
Nilai nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut:
a. Keadilan Distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya.
b. Keadilan Legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara.
c. Keadilan Komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.
memperoleh perlakuan sama di hadapan hukum. Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barang siapa melanggar suatu aturan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa disebut sebagai hukuman,yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan memaksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan badan hukum tertentu sebagai imbalan/gannjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum yang berlaku.
Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak, pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi dan pidana mati.
Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan permasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik sebelum kembali lagi di tengah tengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya. yaitu untuk kepentingan sebagai berikut:
a. Pembalasan atas kesalahan
b. Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku
c. Rehabilitasi
d. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain.
Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi menjadi 2 yaitu hukum pokok dan hukum tambahan. Menurut KUHP Pasal 10 menyatakan bahwa:
- Hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.
- Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak hak tertentu, perampasan barang barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Sebelum mengerjkan Tugas harian di pelajari dulu materinya.
Dan untuk ulangan uji kompetensi bab 1 dari 160 anak, baru 119 yang mengerjakan.jika sampai uji kompetensi bab 2 tdk mengerjakan,akan ada remidi bagi yang belum mengerjakan dan nilai di rapot akan di bawah KKM !!
Jawablah pertanyaan di bawah ini !
1. Apa pengertian keadilan ?
2. Apa arti penting hukum dalam mewujudkan keadilan ?
3. Sebutkan dua contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan di sekolah !
Selamat Belajar