MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
Arti kedudukan dan fungsi Pancasila
Para pendiri negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati dasar negara adalah Pancasila, istilah Pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo.SH. Sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca, buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Istilah Pancasila dalambahasa Sansekerta, asal kata Panca (Lima) dan Sila (Sendi, Asas), berarti batu sendi yang lima, juga bisa berarti Pelaksanaan kesosilaan yang lima (Pancasila Krama) yaitu:
- Dilarang melakukan kekerasan
- Dilarang mencuri
- Dilarang berjiwa dengki
- Dilarang berbohong
- Dilarang mabuk/minuman keras
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir.Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara,tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945 Alenia ke-IV (empat). Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum Nasional dan tata urutan perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai Dasar Negara.
Fungsi dan peranan Pancasila
- Apa fungsi pancasila bagi Bangsa Indonesia?
- Siapakah The Founding Fathers yang merumuskan Pancasila?
- Seperti apakah fungsi Pancasila bagi kehidupan bernegara?