Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Materi Pembelajaran PPKn Kelas 7 Pertemuan Ketiga

Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara


B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri.
Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.



Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang pertama dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1. Menetapkan UUD 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.

C. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara


1. Nilai Semangat Pendiri Negara

Semangat kebangsaan harus tumbuh dan dipupuk oleh setiap warga negara Indonesia. Hal ini harus tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Semangat : Tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu.

Para pendiri bangsa merupakan contoh dari orang-orang yang memiliki semangat yang kuat dalam bentuk perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah menjadi negara yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia.

Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. 
Nasionalisme adalah: suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.

Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu
Nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. 

1. Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain. Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan Chauvinisme.
Contoh: bangsa Jerman pada masa pemerintahan Hitler ( 1934 – 1945)

2. Nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian ini adalah perasaan cinta yang tinggi  atau  bangga  terhadap  tanah  air dan tidak memandang rendah bangsa lain.  

Anak-anak dipahami Materi dan dibaca bukunya BAB 1 untuk uraiannya.
Tugas pembelajaran hari ini.
Jawablah pertanyaan di bawah ini !
1. Apa hasil sidang pertama PPKI pada tanggal 18 agustus 1945?
2. Mengapa Semangat kebangsaan harus tumbuh dan dipupuk oleh setiap warga negara Indonesia ?
3. Negara  mana yang menerapkan nasionalisme dalam arti sempit ?

 Di tulis di buku catatan, diberi tanggal dan hari.bsuk di kumpulkan !!!


Selamat Belajar !