Pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945
1. Hakikat pokok pikiran pembukaan UUD NRI 1945
a. Pokok pikiran pertama
Menjelaskan bahwa Negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, berdasarkan persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, pokok pikiran pertama ini dapat dikatakan memuat sila ke-3 pancasila, yaitu persatuan Indonesia. Beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupalkan perwujudan sila ke-3 pancasila adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 ayat (1)
- Pasal 18 ayat (1)
- Pasal 27 ayat (3)
- Pasal 30 ayat (1)
- Pasal 30 ayat (3)
- Pasal 35
- Pasal 36 A
- Pasal 36 B
b. Pokok pikiran kedua
Memuat cita-cita luhur bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini merupakan penjilmaan dari sila ke-5 pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi perwujudan sila ke -5 pancasila adalah sbb :
- Pasal 1 ayat (3)
- Pasal 18 ayat (2)
- Pasal 27 ayat (1,2)
- Pasal 31 ayat (1,2)
- Pasal 32 ayat (1)
- Pasal 33 ayat (3)
- Pasal 34 ayat (1,2,3)