Hakikat dan Teori Kedaulatan
1 . Pengertian Kedaulatan
Kata daulat berasal dari kata daulah dalam bahasa Arab yang berarti tertinggi, dengan demikian kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Macam kedaulatan sebagai berikut :
a. Kedaulatan ke dalam
Kedaulatan kedalam berarti kewenangan negara untuk memonopoli wilayah dengan tanpa tandingan. Kedaulatan ke dalam di Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan keluar atau external sovereighty berarti kebebasan suatunegara untuk tidak tunduk pada kekuasaan lain dan menghormati kedaulatan negara lain. Hal ini menunjukkan adanya hak menjalin kerja sama dengan negara lain. Kedaulatan ke luar di Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Th. 1945 adalah turut menjaga perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaa, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Selain itu Presiden mengangkat duta dan konsul serta membuat perdamaian, pernyataan perang, dan perjanjian dengan negara lain sesuai persetujuan DPR.
- Asli : berarti tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen : berarti ketetapan kedaulatan selama negara tersebut berdiri, sekalipun pemegang kekuasaan berganti.
- Tunggal : berarti satu-satunya kekuasaan tertinggi negara yang tidak dibagi atau diserahkan kepada badan-badan lain.
- Tidak terbatas : artinya tidak adanya pembatasan oleh pihak lain.
- Pemerintah (Negara) bertugas melindungi hak asasi manusia yang tidak berhubungan dengan urusan sosial ekonomi masyarakat.
- Negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan.
- Segala tindakan negara harus berlandaskan hukum.
Tugas untuk dikerjakan dengan baik dan benar !
- Jelaskan menurut pandanganmu mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat di negara Indonesia!
- Tulislah ciri-ciri sistim pemerintahan Presidensiil.