Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Materi PPKn Kelas 9

Hakikat dan Teori Kedaulatan

1 . Pengertian Kedaulatan

      Kata daulat berasal dari kata daulah dalam bahasa Arab yang berarti tertinggi, dengan demikian kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Macam kedaulatan sebagai berikut : 

a. Kedaulatan ke dalam 

Kedaulatan kedalam berarti kewenangan negara untuk memonopoli wilayah dengan tanpa tandingan. Kedaulatan ke dalam di Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, 

b. Kedaulatan ke luar

Kedaulatan keluar atau external sovereighty berarti kebebasan suatunegara untuk tidak tunduk pada kekuasaan lain dan menghormati kedaulatan negara lain. Hal ini menunjukkan adanya hak menjalin kerja sama dengan negara lain. Kedaulatan ke luar di Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Th. 1945 adalah turut menjaga perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaa, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

     Selain itu Presiden mengangkat duta dan konsul serta membuat perdamaian, pernyataan perang, dan perjanjian dengan negara lain sesuai persetujuan DPR. 

Kedaulatan memiliki sifat pokok yaitu :
  1. Asli : berarti tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. 
  2. Permanen : berarti ketetapan kedaulatan selama negara tersebut berdiri, sekalipun pemegang kekuasaan berganti.
  3. Tunggal : berarti satu-satunya kekuasaan tertinggi negara yang tidak dibagi atau diserahkan kepada badan-badan lain.
  4. Tidak terbatas : artinya tidak adanya pembatasan oleh pihak lain.
Ada beberapa teori kedaulatan yang perlu diketahui yaitu : 

a. Teori Kedaulatan Tuhan
Dalam teori ini, raja atau penguasa dipandang sebagai utusan Tuhan atau Dewa dan mempe roleh kekuasaan darinya. Dengan demikian rakyat harus tunduk pada perintah penguasa. Teori ini berlaku di Mesir Kuno, kekaisaran Tiongkok, dan kerajaan di Jawa pada zaman Hindu. Pelopor teori ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, F. Hegel dan F.J Stahl.

b.  Teori Kedaulatan Raja 
Teori ini merupakan perkembangan dari teori Kedaulatan Tuhan selama abad pertengahan. Raja memiliki kekuasaan mutlak dan tak terbatas agar negara menjadi kuat. Raja hanya bertanggungjawab atas dirinya sendiri. pelopor teori ini adlaah Nicolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, Friedrich Hegel.

c. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini bersamaan dengan berdiri nya suatu negara yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Karena negara yang mencipta kan hukum dan konstitusi. Teori ini pernah diterapkan di Rusia pada masa Tsar, Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada masa Mussolini. Pelopor teori ini adalah G. Jellinek, Paul Laband.

d. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, kekuasaan berasal dari hukum yang berlaku. Beberapa pemikiran mengenai teori ini dikemukakan sebagai berikut : 
  1. Pemerintah (Negara) bertugas melindungi hak asasi manusia yang tidak berhubungan dengan urusan sosial ekonomi masyarakat.
  2. Negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan.
  3. Segala tindakan negara harus berlandaskan hukum.
Pelopor teori ini adalah Hugo de Groot, Immanuel Kant, Leon Delquit, dan Hugo Krabbe.

e.   Teori Kedaultan Rakyat 
Pemegang kekuasaan teori ini adalah rakyat. Selain kekuasaan di tangan rakyat, ciri teori ini adalah konstitusi dapat menjamin hak asasi manusia.
Pelopor teori ini adalah : JJ Rousseau, Montesquieu, dan John Lock.

Pembahasan untuk materi ini juga dapat anak - anak simak pada video pembelajaran dibawah ini.



Tugas untuk dikerjakan dengan baik dan benar !

  1. Jelaskan menurut pandanganmu mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat di negara Indonesia!
  2. Tulislah ciri-ciri sistim pemerintahan Presidensiil.