Norma Dan Keadilan Materi Pelajaran PPKn Kelas 7 Bab 2

Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan  Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Merupakan pepatah yang berasal dari Sumatra Barat, pepatah tersebut menggambarkan dengan tepat kewajiban kita untuk menaati aturan atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan menaati hukum, kehidupan yang aman, tertib, tenteram, dan damai seperti yang selalu kita dambakan akan tercipta.

Mari kita pelajari uraian materi "Norma - norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat" berikut ini. Diharapkan kalian dapat memahami dan melaksanakan norma tersebut


A. Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat

1. Pengertian Norma

Istilah Norma berasal dari bahasa Inggris, norm, bahasa Yunani  nomoi atau  nomos dan bahasa Arab qo'idah yang berarti hukum. Norma merupakan institusionalisasi nilai nilai yamg diidealkan sebagai kebaikan keluhuran bahkan kemuliaan berhadapan dengan nilai nilai buruk, tidak luhur atau tidak mulia.


Sejak kelahiran hingga akhir hayatnya, manusia selalu hidup berkelompok. Seorang ahli filsafat bangsa Yunani bernama Aristoteles dalam bukunya Politics mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Dengan demikian, manusia merupakan bagian dari manusia lain yang hidup bersama sama 


Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama sama. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.


Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat 3 kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum,yaitu sebagai berikut.


a. Kepentingan Umum, terdiri atas:

  1. Kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain.
  2. Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.

b. Kepentingan Masyarakat, terdiri atas: 

  1. Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban.
  2. Kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga.
  3. Kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi.
  4. Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber sumber sosial.         
  5. Kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia kearah lebih tinggi dan sempurna.
  6. Kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara.

c.   Kepentingan Pribadi, terdiri atas: 

  1. Kepentingan kepentingan pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak berpendapat, keyakinan beragama dan hak milik.
  2. Kepentingan kepentingan dalam rumah tangga, contohnnya perlindungan bagi lembaga lembaga perkawinan.
  3. Kepentingan kepentingan subastansi, contohnya perlindungan harta benda.

Setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan sifatnya. Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam setiap masyarakat tentu berbeda beda. Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat,dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.


2. Macam-macam Norma

a. Norma Kesusilaan

[Gambar]Pelanggaran Norma Kesusilaan

Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak dapat dibohongi oleh siapapun.


Norma Kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti "jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat. Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti "Dilarang menghina nama baik seseorang". Seseorang yang menghina orang lain kan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. seseorang yang melanggar norma kesusilaan merasakan menyesal karena perbuatannya tersebut.


b. Norma Kesopanan

[Gambar] Contoh Perilaku Sopan

Norma Kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari hari. Norma Kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan kebiasaan masyarakat dalam mengatur kelompoknya. Manusia sebagai makhluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. hubungan antar manusia dalam masyarakat ini membentuk aturan aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas.Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat satu dengan yang lain.

Norma kesopanan dalam masyarakt memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, berbicara, berperilaku terhadap orang lain, bertamu ke rumah orang lain, menyapa orang lain, makan dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakanmmenjadi adat istiadat.


Beberapa pendapat ahli membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun. Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya. sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran terhadap hukum adat.

Sanksi terhadap norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri.


c. Norma Agama

[Gambar] Ibadah sesuai dengan agama masing masing

Norma Agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia. Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku mendapat sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang beragama sehingga orang atheis (Tidak percaya pada Tuhan) tidak akan menaati dan mempercayai adanya norma agama.


d. Norma Hukum

[Gambar] Contoh Pelanggaran Hukum di Jalan Raya

Norma Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari hari aparat penegak hukum, seperti polisi,jaksa dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum

dan memberikan sanksi bagi pelanggar  hukum. Norma Hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara indonesia.


Pada hakikatnya, suatu norma hukum dinuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat.untuk itulah setiap norma hukum memiliki 2 macam sifat, 2 macam sifat yaitu sebagai berikut:

  1. Bersifat Perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia melanggar norma hukum tersebut
  2. Bersifat Larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut.

Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia Adalah Negara Hukum". Norma hukum mutlak diperlukan suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara.


Sabelum mengerjkan Tugas harian di pelajari dulu materinya.

Dan untuk ulangan uji kompetensi bab 1 dari 160 anak, baru 118 yang mengerjakan.jika sampai uji kompetensi bab 2 tdk mengerjakan,akan ada remidi bagi yang belum mengerjakan dan nilai di rapot akan di bawah KKM !!

Jawablah pertanyaan di bwah ini

  1. Apa yang kamu ketahui tentang Norma ?
  2. Tujuan di adakannya Norma?
  3. Sebutkan Macam-macam Norma dan Uraikan dengan singkat ?

Selamat Belajar