C. SUKU
BUNGA TUNGGAL
Di dalam kegiatan ekonomi dan keuangan
tidak akan lepas dari perhitungan matematika. Seorang pengusaha dalam
menjalankan usahanya harus berurusan dengan bank. Terkadang bank tersebut digunakan
untuk menyimpan uang, kadang pula untuk tempat meminjam uang guna menjadi modal
dalam menjalankan usahanya. Di lingkungan sekitar kita, sering kita jumpai
bahwa Seseorang membeli mobil secara angsuran dengan bunga 10% pertahun atau seseorang meminjam uang di bank dengan bunga 2% per bulan. Jadi kata bunga bukanlah kata asing di telinga
masyarakat Indonesia. Secara umum bunga
dapat diartikan sebagai jasa berupa uang yang diberikan oleh pihak
peminjam kepada pihak yang meminjamkan modal atas persetujuan bersama. Ada
kalanya juga bunga dapat
diartikan sebagai jasa berupa uang yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak
yang menabung atas persetujuan bersama. Dalam dunia ekonomi sebenarnya terdapat
bunga majemuk dan bunga tunggal. Namun bungan yang akan
dibahas dalam buku ini hanya bunga tunggal saja. Sehingga jika ada istilah bunga pada materi ini, yang akan yang
dimaksud adalah bunga tunggal. Besarnya bunga biasanya berbeda untuk setiap
bank, sesuai dengan kebermanfaatan uang dan kesepakatan kedua pihak.
Kasus
1
Pak Adi meminjam uang di
Bank sebesar Rp1.000.000,00 selama 6 bulan Selama 6 bulan tersebut, Pak Adi
diberikan syarat harus membayar secaraangsuran selama 6 kali (setiap bulan 1
kali angsuran) dengan besar tiap angsuran adalah Rp100.000,00 rupiah per enam
bulan.
Kasus
2
Pak Budi meminjam uang di Bank sebesar Rp1.000.000,00 selama 6 bulan dengan bunga 24% pertahun. Selama 6 bulan tersebut, Pak Adi diberikan syarat harus membayar secara angsuran selama 6 kali (setiap bulan 1 kali angsuran) dengan besar tiap angsuran adalah
Dengan pemahaman ini, kalian bisa
menyajikan persentase bunga dalam berbagai macam satuan yang lain. Misal
perbulan, pertigabulan, perenam bulan, dan lain lain. Misal, jika seseorang
meminjam uang di bank sebesar M dengan perjanjian bahwa setelah satu
tahun dari waktu peminjaman, harus mengembalikan pinjaman tersebut sebesar (M
+ B), maka orang tersebut telah memberikan jasa terhadap bank
sebesar B persatu tahun atau per tahun. Jasa sebesar B disebut
dengan bunga, sedangkan M merupakan
besarnya pinjaman yang disebut dengan modal
Jila pinjaman tersebut dihitung persentase bunga (b) terhadap
besarnya modal (M), maka besarnya bunga pertahun diperoleh :
B =
b × M
Lebih umum lagi, jika besarnya bunga ingin dihitung dalam satuan bulan, maka besarnya bunga (B) tiap bulan dengan persentase bunga (b) dalam tahun adalah.
1.
Bunga Tunggal
Pak Rudi berencana membangun usaha
produksi sepatu di daerah Tanggulangin Sidoarjo. Untuk memenuhi kebutuhan
modalnya, Pak Rudi berencana meminjam uang di Bank sebesar Rp200.000.000,00
(dibaca: dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu peminjaman selama 1 tahun
(12 bulan). Ada dua bank yang menawarkan bantuan modal kepada Pak Rudi.
Bank 1 memberikan bunga sebesar 20% per tahun.
Bank 2 memberikan bunga sebesar 2% per bulan.
Bank 3 memberikan bunga sebesar Rp23.000.000,00 per tahun untuk pinjaman sebesar
Rp200.000.000,00.
Ketiga bank tersebut memberi persyaratan
untuk mengangsur tiap bulan dengan nominal tetap. Jika kalian adalah Pak Rudi,
maka Bank mana yang akan kalian pilih untuk meminjam modal usaha?
Penjelasan
Pada kasus tersebut, mari kita uraikan
besarnya bunga yang harus kita tanggung dari meminjam uang tersebut.
Bunga di Bank 1 = 20% × 200.000.000 =
40.000.000 (selama 1 tahun)
Bunga di Bank 2 = 2% × 200.000.000 =
4.000.000 (selama 1 bulan)
Ingat, besarnya persentase bunga yang diberikan
oleh Bank 2 adalah dalam satuan bulan, sehingga jika langsung kita kalikan
dengan besarnya modal, maka didapat nominal bunga dalam satuan bulan juga.
Karena Pak Rudi berencana meminjam selama 12 bulan, maka besarnya bunga menjadi
4.000.000 × 12 = 48.000.000.
Bunga di Bank 3
Bunga di Bank 3 adalah 23.000.000
pertahun untuk setiap pinjama 200.000.000.
Dengan kata lain bunga selama 2 tahun
adalah 23.000.000 × 2 = 46.000.000.
Dengan memperhatikan nominal bunga yang
harus kita tanggung jika kita minjam modal di Bank 1, Bank 2, dan Bank 3
tersebut tentu kita akan memilih meminjam di Bank 1, karena beban bunga yang
harus kita tanggung adalah paling ringan. Bagi kalian yang ingin menjadi
pengusaha, tentu cara mengambil keputusan seperti dijelaskan di atas sangat
penting. Karena sebagai peminjam kita menginginkan bunga yang sekecil mungkin.
Dengan memahami materi ini, mungkin juga kalian bisa membantu orang tua yang
berprofesi sebagai pengusaha. Silakan mencoba.
2.
Diskon (potongan)
Saat kita pergi ke toko, minimarket,
supermarket, atau tempat-tempat jualan lainnya kadang kita menjumpai tulisan
Diskon 10%, diskon 20%, diskon 50%. Secara umum, diskon merupakan potongan
harga yang diberikan oleh penjual terhadap suatu barang. Misal suatu barang
bertuliskan harga Rp200.000,00 dengan diskon 15%. Ini berarti barang tersebut
mendapatkan potongan sebesar 15% × 200.000 = 30.000. Sehingga harga barang
tersebut setelah dipotong adalah 200.000 − 30.000 = 170.000
3.
Pajak
Jika diskon adalah potongan atau
pengurangan nilai terhadap nilai atau harga awal, maka sebaliknya pajak adalah
besaran nilai suatu barang atau jasa yang wajib dibayarkan oleh masyarakat
kepada Pemerintah. Pada materi ini yang perlu dipahami adalah bagaimana cara
menghitung besaran pajak secara sederhana. Besarnya pajak diatur oleh peraturan
perundang-undangan sesuai dengan jenis pajak. Dalam transaksi jual beli
terdapat jenis pajak yang harus dibayar oleh pembeli, yaitu Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada
penjual atas konsumsi/pembelian barang atau jasa. Penjual tersebut mewakili
pemerintah untuk menerima pembayaran pajak dari pembeli untuk disetorkan ke kas
negara. Biasanya besarnya PPN adalah 10% dari harga jual
Contoh:
Seorang menjual suatu barang dengan
harga Rp200.000,00 (tanpa pajak). Barang tersebut dibeli oleh seseorang dengan
dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Sehingga uang yang harus dibayarkan
oleh pembeli (termasuk pajak) adalah 100% + 10% × 200.000 = 220.000. Jenis
pajak berikutnya yang terkait dengan transaksi jual beli yaitu pajak UMKM
(Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Besarnya Pajak UMKM sebesar 1% dari nilai
omzet Omzet adalah jumlah uang hasil penjualan barang dagangan tertentu selama suatu
masa jual (satu hari/satu bulan/satu tahun) Contoh:
Pak Agus berhasil menjual bakso setiap
hari sebanyak 1.000 mangkok dengan harga pef mangkok Rp10.000,00. Untuk menarik
pelanggan, Pak Agus memberikan diskon 10% setiap mangkoknya. Berapakah pajak
UMKM yang harus dibayar Pak Agus dalam satu bulan?
Jawab:
Omzet sehari = 1000 × (Rp 10.000 × (100%
– 10%)) =1.000 × 9.000 = 9.000.000,00
Omzet sebulan = 9.000.000,00 × 30 =
270.000.000,00
Pajak UMKM = omzet sebulan × tarif pajak
UMKM
= 270.000.000,00 × 1% = 2.700.000,00
Jadi pak Agus harus menyetor pajak UMKM atas usahanya sebesar Rp2.700.000,00
sebulan ke kas negara melalui kantor bank terdekat.