Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan di Masyarakat PPKn Kelas 7 Semester Genap

BAB 5 Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan di Masyarakat

3. Kerjasama dalam bidang Kehidupan Pertahanan dan      Keamanan Negara

Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara republic Indonesia menyebutkan bahwa “ Tiap-tiap mwarna negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.selain itu pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Menjaga keselamatan bangsa Indonesia dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini TNI dan POLRI serta seluruh anggota masyarakat.

UUD 1945 hasil amandemen mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan, yaitu dalam pasal 27 ayat (3), 30 ayat (1), dan 30 ayat (2). Setiap munculnya ancaman dalam masyarakat dibutuhkan kerjasama semua pihak.Anggota masyarakat dapat melaporkan kepada apparat keamanan setiap terjadi gangguan keamanan.

Bela negara merupakan tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Sister Pertahanan Negara yang terdiri dari 5 nilai dasar bela negara, yaitu : 

  1. Cinta tanah air
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
  3. Keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan ideology negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik

Terwujudnya keamanan dan pertahanan negara menjadi tanggung  jawab seluruh komponen negara, yang mana menganut system dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).

4. Kerjasama Antarumat Beragama

Pasal 29 ayaat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing  dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”. 

Ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya janminan negara atas hak dan kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang di anutnya.

Kerjasama antar umat beragama ditandai dengan adanya sukap-sikap sebagai berikut:

  1. Saling menghormati umat seagama dan berbeda agama
  2. Saling menghormati  lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama
  3. Sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama.

Dalam mengembangkan sikap kerjasama diberbagai bidang kehidupan masyarakat, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti dibawah ini:

  1. Sikap fanatik sempit, yaitu sifat yang merasa diri sendiri paling benar
  2. Sikap individualis, yaitu sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri
  3. Sikap eksklusivisme, yaitu sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan social masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, dan Bahasa daerah
  4. Sikap primodialisme, yaitu perasaan kesukuan yang berlebihan


Jawablah pertanyaan berikut !

Sebutkan 5 nilai dasar dalam bela negara  !