No Urut |
Standar
Kompetensi/ Kompetensi Inti |
Kompetensi
Dasar |
Materi Pokok
|
Indikator
|
1. |
3. Memahami dan menerapkan
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat
teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang: ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
|
3.4
Menganalisis prinsip persatuan dalam keberagaman suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA), sosial, budaya, ekonomi, dan gender
dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika |
Prinsip persatuan dalam keberagaman suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA), sosial, budaya, ekonomi, dan gender dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika: a.
Makna Persatuan dalam Kebangsaan b.
Prinsip Persatuan dalam Keberagaman Suku, Agama,
Ras, dan Antargolongan. c.
Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat
Indonesia. d.
Upaya Penyelesaian Masalah yang Bersifat Suku,
Agama, Ras, dan Antargolongan.
|
3.4.1
Peserta
didik mampu menjelaskan makna
persatuan dan keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika
3.4.2
Mendeskripsikan prinsip-prinsip persatuan dalam
keberagaman suku, agama, rasa, dan
antargolongan golongan, sosial, budaya, ekonomi dan gender dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika
3.4.3
Mengidentifikasi permasalahan yang mungkin muncul
dari adanya keberagaman suku, agama, ras, golongan, sosial, budaya, ekonomi
dan gender
3.4.4
Menemukan upaya
menyelesaikan masalah yang mungkin muncul dari adanya keberagaman suku,
agama, ras, golongan, sosial, budaya, ekonomi dan gender |
2. |
3. Memahami dan menerapkan
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat
teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang: ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata. |
3.6 Mengkreasikan konsep cinta tanah air/bela negara
dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Konsep cinta tanah air/bela negara dalam konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia 1.
Makna bela negara 2.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang bela negara. 3.
Perjuangan
mempertahankan NKRI. a.
Perjuangan fisik
mempertahankan NKRI. b.
Perjuangan
mempertahankan NKRI melalui jalur diplomasi. c.
Ancaman terhadap
NKRI. 4.
Semangat dan
komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi dan
mempertahankan
NKRI. a.
Upaya mengisi dan
mempertahankan NKRI. b.
Perwujudan bela
negara dalam berbagai aspek kehidupan |
3.6.1. Menjelaskan
Hakikat Bela Negara
3.6.2. Mengidentifikasi
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bela negara.
3.6.3. Mendeskripsikan
perjuangan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.6.4. Mendeskripsikan
semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |